ADVERTISEMENT

Empat Perwira Tersandung Kasus Tewasnya Brigadir J, Polda Metro Tegaskan Patuh Putusan Kapolri, Tak Akan Halangi Pemeriksaan

Minggu, 14 Agustus 2022 16:03 WIB

Share
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Empat Perwira Menengah Polda Metro Jaya tersandung kasus tewasnya Brigadir J kini ditahan di tempat khusus (patsus).

Keempat perwira itu diduga melakukan pelanggaran etik dalan sengkarut kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Josua Hutabarat atau yang lebih dikenal dengan nama Brigadir J.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan, sesuai arahan dari Kapolda Metro Jaya, tentunya Polda Metro akan betindak patuh dan mengikuti semua putusan yang diambil oleh Mabes Polri.

"Tentunya Polda Metro Jaya, sesuai arahan Kapolda akan bersikap patuh terhadap arahan dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J," kata Zulpan dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Dia melanjutkan, dalam hal ini pula, Polda Metro Jaya juga tak akan ada upaya-upaya untuk menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri dalam membuat kasus pembunuhan Brigadir J terang benderang.

"Polda Metro akan kooperatif apabila diperlukan untuk diambil keterangannya oleh timsus. Kami juga taj akan menghalangi segala bentuk pemeriksaan yang dilakukan timsus. Kami berkeyakinan, kalau ada angota yang dipanggil dan diperiksa, tentunya ini berkaitan dengan persoalan yang ingin digali oleh penyidik untuk membuat terang perkara ini," papar dia.

"Jadi, Polda Metro Jaya akan mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda, dan Polda Metro Jaya akan mematuhi petunjuk dan arahan dari Bapak Kapolri," sambung Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu menambahkan, arahan terbaru dari Irjen Pol Fadil Imran terkait ditahannya 4 Pamen Polda Metro, adalah semua anggota diminta untuk mendukung proses penyelidikan yang tengah berlangsung, baik itu dari segi pidana dan etik dalam perkara tersebut.

"Kalau beliau (Kapolda Metro) arahan khususnya, ialah siapapun anggota kita yang dibutuhkan keterangannya dalam membuat terang perkara ini, maka kita harus mendukung. Itu aja. Harus memberikan ruang, waktu, dan kesempatan kapan pun kita akan menghadiri tidak menghalang-halangi," bebernya.

Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut, ada 16 polisi yang ditahan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Dari 16 orang tersebut, 6 orang dikurung di Mako Brimob dan 10 perwira lainnya dikurung di Provost Mabes Polri.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT