ADVERTISEMENT

Sebanyak 16 Personel Langgar Kode Etik Terkait Tewasnya Brigadir Yosua, Begini Penjelasan Polri

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:34 WIB

Share
Kolase Aktivis Kemanusiaan, Irma Hutabarat dan Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka otak pembunuhan Brigadir J. (ist/diolah dari google.com)
Kolase Aktivis Kemanusiaan, Irma Hutabarat dan Bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo tersangka otak pembunuhan Brigadir J. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sejauh ini total sudah ada 16 personel yang telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) terkait kasus tewasnya Brigadir J beberapa waktu lalu.

Adapun ke-16 personel ini diantaranya, yakni 6 orang ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Sedangkan, 10 orang lainnya di tempat khusus di Provost.

"Untuk Patsus saat ini total 16 orang; 6 orang patsus di Mako dan 10 orang Patsus di Provost," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Namun demikian, Dedi belum merinci terkait identitas 16 personel yang ditempatkan khusus Polri.

Belasan personel tersebut ditempatkan tempat khusus lantaran telah melanggar kode etik dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua.

Hingga saat ini, Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus melakukan pemeriksaan terhadap anggota yang diduga melanggar kode etik terkait mengusut kasus tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua.

Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT