ADVERTISEMENT

Pengamat Apresiasi Jokowi Berhasil Turunkan Harga Minyak Goreng

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:28 WIB

Share

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jurus Presiden Jokowi (Jokowi) berhasil menurunkan harga minyak goreng. Saat ini, di pasar modern dan tradisional terus mengalami penurunan harga. Harga minyak goreng saat ini jauh berbeda dengan harga di bulan Maret 2022 yang menembus Rp 57.000 untuk kemasan dua liter.

Berdasarkan data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, harga rata-rata nasional minyak goreng pada 9 Agustus 2022 dibandingkan 21 Maret 2022, turun dari Rp 17.700 menjadi Rp 14.400 per liter curah. Kemudian, harga minyak goreng kemasan sederhana turun dari Rp 21.400 jadi Rp 18.400, dan kemasan premium turun dari Rp 24.800 jadi Rp 22.700.

Jika dibandingkan 25 Mei 2022, terjadi penurunan Rp 2.600 per liter untuk curah. Sedangkan untuk minyak goreng kemasan turun Rp 4.800, dan kemasan premium turun Rp 3.100 per liternya. Jika melihat harga di ritel modern, harga minyak goreng terus melanjutkan penurunan. Apalagi ditambah diskon yang semakin gencar diberikan, harga minyak goreng kini bahkan sudah mendekati Rp 30.000-an per kemasan 2 liter.

Pengamat Ekonomi Rosdiana Sijabat mengapresiasi turunnya harga minyak goreng di pasaran. Menurutnya, turunnya harga minyak goreng saat ini tak lepas dari kebijakan strategi yang dilakukan oleh pemerintah. 

Awalnya, kata Rosdiana, pemerintah mencoba mensubsidi minyak goreng namun kemudian subsidi tersebut dicabut akhir bulan Mei 2022. Tetapi, tapi pencabutan subsidi itu diikuti dengan kebijakan Domestik Market Obligation (DMO) dan Domestik Price Obligation (DPO). 

“Kalau kita lihat hal lain ada kebijakan pemerintah. Sebenarnya pemerintah kan mencabut subsidi minyak goreng akhir bulan Mei tahun ini, tapi pencabutan subsidi itu diikuti dengan kebijakan DMO dan DPO, ini pada dasarnya adalah suatu keharusan bagi produsen minyak goreng domestik untuk mengalokasikan sejumlah tertentu dari produksi mereka untuk memenuhi permintaan dalam negeri,” kata Rosdiana kepada wartawan, Sabtu (13/8/2022).

Doktor ekonomi bisnis di Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya ini mengatakan, kewajiban DMO dan DPO akan membuat masyarakat Indonesia memiliki jaminan bahwa kebutuhan minyak goreng dalam negeri itu terpenuhi. Hal lain, misalkan terkait proses hukum yang kemudian terjadi pada distribusi minyak goreng pada beberapa waktu lalu yang kemudian menjadi sorotan masyarakat, karena harga begitu tinggi dan mengalami kelangkaan.

“Saya kira pemerintah dan kementerian terkait sekarang lebih mempertegas pengawasan dalam hal distribusi maupun perdagangan minyak goreng, karena ini adalah kebutuhan yang cukup penting. Kemudian para pelaku produsen pengusaha dan lain-lain dalam hal terkait dengan minyak goreng itu menjadi sorotan dari berbagai pihak, maka pemerintah terus menerus memperbaiki,” ucapnya.

“Saya kira pengawasan distribusi perdagangan maupun produksi dari Kemendag, Kementerian Perindustrian maupun Kepolisian dan lain-lain saat ini seharusnya lebih mengawasi, menjamin bahwa distribusi dan perdagangan minyak domestik ini berjalan dengan baik, tidak terjadi penimbunan dan lain-lain,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Rosdiana, ada dua faktor yang menyebabkan tren penurunan harga minyak goreng di pasar, yakni dari faktor luar negeri dan faktor dalam negeri. Kalau secara eksternal, saat ini memang ada tren penurunan harga bahan baku minyak goreng di pasar perdagangan internasional, seperti adanya penurunan harga CPO di pasar internasional. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT