ADVERTISEMENT
Pantas Polri Hentikan Laporan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Selain Tidak Terbukti, Malah jadi Obstruction of Justice: Menghalangi Peyidikan
Sabtu, 13 Agustus 2022 12:13 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri memberhentikan dua laporan dugaan adanya pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa kedua laporan tersebut masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir Yosua)," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.
Adapun obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.
Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Lanjut Andi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap dua laporan tersebut, ternyata terbukti tidak benar-benar terjadi.
"Kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tukas dia.
Adapun laporan yang dilaporkan ada dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT