JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri memberhentikan dua laporan dugaan adanya pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa kedua laporan tersebut masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.
"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir Yosua)," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.
Adapun obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya.
Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.
Lanjut Andi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap dua laporan tersebut, ternyata terbukti tidak benar-benar terjadi.
"Kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tukas dia.
Adapun laporan yang dilaporkan ada dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.
Kemudian, laporan yang kedua adalah laporan yang dilayangkan Putri Chandrawathi. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022.
"Dengan pelapor Putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," ucap dia.
Dalam kasus tersebut, mulanya penjelasan polisi Putri telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua. Kemudian, Putri berteriak dari dalam kamar pribadinya sehingga terdengar oleh Bharada E.