ADVERTISEMENT

Pantas Polri Hentikan Laporan Pelecehan Seksual Istri Irjen Ferdy Sambo, Ternyata Selain Tidak Terbukti, Malah jadi Obstruction of Justice: Menghalangi Peyidikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:13 WIB

Share
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)
Istri Irjen Ferdy Sambo (kanan) didampingi putri Trisha sambil terbata-bata saat memberikan statment depan wartawan dengan mendatangi Mako Brimob untuk menjenguk suami. (angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri memberhentikan dua laporan dugaan adanya pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, bahwa kedua laporan tersebut masuk dalam bagian obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir Yosua)," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.

 

Adapun obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. 

Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

Lanjut Andi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap dua laporan tersebut, ternyata terbukti tidak benar-benar terjadi.

"Kita hentikan penyidikamnya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tukas dia.

Adapun laporan yang dilaporkan ada dua laporan polisi. Pertama teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/PolresMetroJakartaSelatan tanggal 8 Juli 2022. Laporan ini merupakan laporan polisi model A tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 53 KUHP.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT