Kebohongan Ferdy Sambo Parah Akut, Kabareskrim: Ini Obstruction of Justice, Memutarbalikkan Jalannya Keadilan

Sabtu 13 Agu 2022, 13:38 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Ist).

"Kita anggap dua LP (laporan polisi) ini menjadi satu bagian masuk dalam obstruction of justice ya. Ini bagian dari upaya menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340 (pembunuhan berencana Brigadir Yosua)," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022) malam.

Adapun obstruction of justice adalah suatu tindak pidana yang terdiri dari menghalangi jaksa, penyelidik, atau pejabat pemerintah lainnya. 

Dalam beberapa yurisdiksi, ini juga mencakup pelanggaran yang lebih luas dari memutarbalikkan jalannya keadilan.

Lanjut Andi, dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap dua laporan tersebut, ternyata terbukti tidak benar-benar terjadi.

"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," tukas dia. 

(Zendy Pradana)

Berita Terkait

News Update