Joko menjelaskan, meski kasus kejahatan masih banyak ditemukan, namun pihaknya tetap mengedepankam rasa keadilan antar sesama manusia.
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melakukan langkah hukum Restorative Justice (RJ) kepada pelaku kejahatan dan korban.
Salah satu contoh yang dia ambil yakni kasus pembunuhan.
Jika pelaku pembunuhan diproses hukum dengan cara dimasukkan ke dalam sel, maka kemungkinan besar korban tidak mendapat pertanggungjawaban secara materi atau secara utuh.
Tapi kalau pelaku bisa didamaikan pihak korbab, maka kemungkinan besar pelaku untuk bertanggung jawab secara materi kepada keluarga korban, bisa terwujud.
"Jadi kalau pelaku ditangkap dipenjara, kan ga bisa memulihkan (kondisi korban). Itulah makanya Restorative Justice bermain disitu, oke ini kita ga perpanjang (pelaku) tapi bertanggungjawab kepada keluarga korban," paparnya.
Namun demikian, Joko memastikan, RJ berlaku ketika kedua belah pihak baik itu korban dan pelaku, sama-sama mau memaafkan dan ada pertanggungjawaban yang dilakukan pelaku.
Jika korban bersikeras ingin memproses pelaku sampai ke pengadilan dan masuk ke dalam sel, maka hal tersebut juga tidak bisa dipaksakan. Pelaku selanjutnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Tetap di proses hukum kalau selama tidak ada keadilan yang ditemukan," pungkasnya. (Pandi)