ADVERTISEMENT
Hasil Rapat, Penertiban Lokalisasi Gunung Antang Bakal Dilakukan 25 Agustus, Didahului PT KAI Keluarkan Surat Peringatan
Sabtu, 13 Agustus 2022 14:20 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Terkait Gunung Antang, masa berlaku surat (penertiban mandiri) sampai 2 Agustus," jelas Eva kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan itu, penghuni lokalisasi belum membongkar bangunan liar tersebut secara mandiri.
Adapun terkait rencana pembongkaran bangunan liar lokalisasi Gunung Antang tersebut tak lepas dari kejadian penyerangan komplotan preman Gunung Antang ke permukiman warga RW 01, Kelurahan Rawabunga, Kecamatan Jatinegara.
Penyerangan itu terjadi Minggu (12/6/2022) dan Senin (13/6/2022) dini hari. Komplotan preman itu menyerang dengan menggunakan senjata tajam, batu, dan senjata api.
Diketahui kawasan Gunung Antang itu dikenal sebagai tempat prostitusi dan perjudian. Bangunan liar itu berdiri di tepi rel antara Stasiun Jatinegara dan Stasiun Manggarai. (Ardhi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT