Apalagi tindakan dari para ABK ini menurut pandangan mereka dapat merugikan negara. Akibat dari penyelundupan itu, pihak Republik Rakyat Tiongkok (RRT) mengalami kerugian pajak sebesar 77.415.737 RMB atau setara kurang lebih Rp 170 miliar.
Meski demikian, Capt. Hakeng juga memuji langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan tetap memberikan perhatian berupa pendampingan hukum kepada 4 ABK WNI, seperti yang diungkapkan Judha Direktur Perlindungan WNI Kemenlu.
Bahwa selama proses persidangan, pihaknya memberikan pendampingan pengacara untuk keempat ABK WNI. Bahkan menurut Judha bahwa perwakilan RI di Shanghai juga turut memastikan pemenuhan hak-hak para WNI di sistem peradilan setempat.
"Patut diapresiasi kepedulian pemerintah dalam memberi pendampingan hukum kepada warga negaranya, yang sedang terkena kasus hukum terlepas perbuatan yang dilakukan para ABK tersebut salah," ucap Capt. Hakeng. (deny)