ADVERTISEMENT

Tragedi 10 Penumpang Tewas, Perakit Odong-Odong Maut Tersangka

Jumat, 12 Agustus 2022 08:49 WIB

Share
Suasana di lokasi kejadian pasca kecelakaan odong-odong ditabrak kereta di lintasan Kampung Silebu. (Foto: haryono)
Suasana di lokasi kejadian pasca kecelakaan odong-odong ditabrak kereta di lintasan Kampung Silebu. (Foto: haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID - Perakit odong-odong berinisial MS (47) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Serang, pasca kecelakaan menewaskan 10 orang di perlintasan kereta Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara atas kasus kecelakaan odong-odong yang menewaskan 7 orang dewasa dan tiga orang balita asal Walantaka, Kota Serang tersebut, dan menetapkan pemilik bengkel sebagai tersangka karena telah merubah spesifikasi kendaraan.

"Sejak hari ini, sudah penetapan TSK (tersangka) kepada pemilik bengkel. Inisial MS," katanya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Tiwi menjelaskan pemilik bengkel atau perakit odong-odong tersebut, akan dijerat dengan pasal 227 undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Pasal yang disangkakan pasal 227," jelasnya didampingi Kanitlakalantas Ipda Sandhi Pribadi.

Namun Tiwi mengungkapkan meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MS warga Kota Tangerang tidak dilakukan penahanan. Sebab untuk pasal 227  Undang-Undang LLAJ ancaman pidananya dibawah 5 tahun.

"Tidak ditahan, hanya wajib lapor," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tiwi menambahkan kepolisian juga masih melakukan penyidikan, atas kasus kecelakaan odong-odong di perlintasan kereta api tersebut.

"Sementara ini belum (pengembangan ke pemilik kendaraan). Masih kita lidik dulu," tambahnya.

Sebelumnya, sopir odong-odong berinisial JL yang terlibat kecelakaan maut yang menewaskan 10 orang penumpangnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Serang.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT