Sebelumnya, tarif ojol bakal naik karena adanya regulasi baru dari Kemenhub. Perusahaan layanan jasa, Gojek siap menaikkan tarif dalam waktu dekat.
Hal tersebut sejalan dengan regulasi baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan melalui melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
KM KP 564 Tahun 2022 itu mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Dengan adanya aturan ini, perusahaan aplikasi diminta segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. Di dalam itu disebutkan secara rinci besaran tarif ojek online sesuai dengan sistem zonasi.
Kebijakan tersebut berlaku paling lambat 10 hari setelah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 terbit.
Adapun aturan tersebut terbit per tanggal 4 Agustus, artinya aturan akan berlaku efektif mulai 14 Agustus. (Pandi)