Notaris dan PPAT Kota Cilegon Ikuti Sosialisasi e-PHTB

Jumat, 12 Agustus 2022 19:50 WIB

Share
Kegiatan sosialisasi merupakan wujud kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Cilegon. (Foto: Dok. PPAT Cilegon).
Kegiatan sosialisasi merupakan wujud kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Cilegon. (Foto: Dok. PPAT Cilegon).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perpajakan untuk Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta penggunaan Aplikasi Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (e-PHTB) di Restoran The Royale Krakatau Golf, Kota Cilegon. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 50 Notaris dan PPAT se-Kota Cilegon.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud kerja sama KPP Pratama Cilegon dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan PPAT (IPPAT) Kota Cilegon.

Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengingatkan kembali kewajiban perpajakan yang melekat pada  Notaris dan PPAT serta memberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi e-PHTB untuk Notaris dan PPAT yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022, bertepatan dengan Hari Pajak. 

Disampaikan pula pentingnya melakukan validasi setoran Pajak Penghasilan (PPh) dan BPHTB sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022. 

Peraturan tersebut mengatur tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Cilegon Arvin Krissandi menyampaikan bahwa aplikasi e-PHTB Notaris-PPAT didesain untuk memberikan kemudahan dan mempercepat validasi pembayaran PPh dari penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan. 

“Aplikasi e-PHTB Notaris-PPAT merupakan saluran ke-3, melengkapi 2 saluran validasi SSP sebelumnya, yaitu validasi melalui Kantor Pelayanan Pajak dan validasi secara online melalui akun penjual,” tegas Arvin.

Arvin berharap Notaris dan PPAT semakin tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan dapat lebih cepat dalam memproses administrasi pengalihan hak atas tangah dan bangunan. 

Arvin menegaskan bahwa Notaris dan PPAT tidak perlu membuang waktu dan tenaga ke kantor pajak, karena dapat melakukan validasi SSP PPHTB dari kantor masing-masing.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan penyampaian materi perpajakan untuk Notaris dan PPAT oleh Fungsional Penyuluh Pajak Faridh Fadli. Materi perpajakan yang disampaikan berupa kewajiban perpajakan notaris dan PPAT. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan ketentuan PER-08/PJ/2022 oleh Fungsional Penyuluh Pajak Anton Susilo dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar