ADVERTISEMENT
Jumat, 12 Agustus 2022 10:46 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"YY Mengalami luka patah dibagian Tangan sebelah kanan dan luka terbuka dibagian kepala, lalu MY mengalami luka dibagian Perut, punggung dan Kepala dan RMM mengalami luka dibagian Kaki, tangan dan Kepala, semua korban dibawa ke RS Sentra Medika," ujarnya.
Dalam Laka lantas ini, polisi mendugakan kejadian tersebut dengan Pasal 310 ayat 4 dan ayat 3.
Diketahui, akibat kejadian tersebut, total kerugian mencapai puluhan juta rupiah. (Panca)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT