ADVERTISEMENT
Simak! Akhirnya Ferdy Sambo Ngaku Membunuh Brigadir J, Polri Ungkap Motifnya Karena Harkat dan Martabat Keluarganya Terlukai, Kok Bisa?
Kamis, 11 Agustus 2022 21:26 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo ditetapakan sebagai tersangka keempat kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).
Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J. Kini Ferdy Sambo akhirnya mengaku membunuh Brigadir J secara terencana. (*)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT