ADVERTISEMENT

Simak! Akhirnya Ferdy Sambo Ngaku Membunuh Brigadir J, Polri Ungkap Motifnya Karena Harkat dan Martabat Keluarganya Terlukai, Kok Bisa?

Kamis, 11 Agustus 2022 21:26 WIB

Share
Kolase foto Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Putri Candrawathi dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo ditetapakan sebagai tersangka keempat kasus pembunuhan ajudannya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022).

 

Hal itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang juga menyebut bahwa Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J. Kini Ferdy Sambo akhirnya mengaku membunuh Brigadir J secara terencana. (*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT