Sebabkan Kerugian hingga Ratusan Miliar, Bendum APNI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kamis, 11 Agustus 2022 19:54 WIB

Share
Kuasa hukum korban, Rendra Septian Pratama . (foto:adam)
Kuasa hukum korban, Rendra Septian Pratama . (foto:adam)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bendahara Umum (Bendum) Asosiasi Penambang  Ikel Indonesia (APNI), dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pennggelapan.

Korban pun mengalami kerugian hingga mencapai nominal belasan miliar rupiah.

Kuasa hukum korban, yakni Rendra Septian Pratama mengatakan, kasus dugaan penggelapan dan penipuan saham ini bermula ketika AS menggadaikan saham PT TKE - tambang nikel di wilayah Maluku Utara kepada PT L dengan nilai Rp 6,9 miliar pada Maret 2017.

 

"Kemudian, beberapa bulan selanjutnya, tepatnya 9 November 2017, terlapor kembali menggadaikan saham perusahaan itu senilai Rp7,4 miliar. Kesepakatan gadai antara keduanya ini untuk pemberian modal usaha. Hanya saja, dugaan tindak pidana justru terjadi," kata Rendra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/8/2022).

Rendra menyebut, tindak pidana tersebut terjadi pasca AS menjual seluruh sahamnya termasuk yang telah digadaikan kepada orang lain pada Maret 2019. Sehingga, kliennya mengalami kerugian mencapai belasan miliar.

"Dalam kasus penipuan ini, kerugian yang disebabkan mencapai Rp14,3 miliar," ungkapnya.

Dia melanjutkan, laporan terkait dugaan kasus penggelapan atau penipuan saham dengan nama terlapor AS ini, telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Laporannya sudah diterima dan telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4115/VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus," papar dia.

"Dalam pelaporan ini, kami mempersangkakan terlapor dengam pelanggaran Pasal 378 KUHAP dan atau Pasal 372 KUHAP," sambungnya. (Adam).

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar