ADVERTISEMENT

Sadis, Perlakuan Terhadap Brigadir Yoshua, Meski Berkali-kali Minta Maaf dan Ampun, Dalam Keadaan Terikat, Yoshua Disiksa kemudian Ditembak,

Kamis, 11 Agustus 2022 10:39 WIB

Share
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J, dan foto Brigadir J (Nopryansah Yoshua Hutabarat) (foto: poskota/zendy)
Kamaruddin Simanjuntak bersama tim kuasa hukum keluarga menemukan banyak kejanggalan pada bekas luka di jenazah Brigadir J, dan foto Brigadir J (Nopryansah Yoshua Hutabarat) (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam kondisi emosi Sambo menyiksa Yoshua. Permintaan ampun dan maaf tidak digubris. Sampi akhirnya muncul perintah tembak ke Bharada E.
 
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atau Yoshua, Kamarudin Simanjuntak membenarkan adanya penyiksaan terhadap kliennya. Dia pun menunjukkan sejumlah barang bukti dalam laporan dugaan pembunuhan berencana itu. 

Bentuk barang bukti itu antara lain surat permohonan visum et repertum dari Kapolres Jakarta Selatan pada 8 juli 2022, mengenai temuan mayat laki-laki yang kemudian dikenal dengan brigadir Yosua. Serah terima mayat dilakukan Kombes Leonardo Simatupang selaku penyidik utama Propam Polri.

Selain itu foto foto ini ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin, seorang guru wanita yang pemberani buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan.

Dalam foto dan video ternyata tubuh Yoshua ditemukan luka sayatan, luka tembak, beberapa luka memar, juga adanya pergeseran rahang. Ada luka di bahu, luka sayat di kaki, luka di telinga, luka sayat di tubuh bagian belakang, luka di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk, luka menganga di bahu dan pipi.

Selain itu luka peluru, luka di bawah dagu, luka di bawah ketiak, luka di belakang telinga dengan jarak kurang lebih satu jengkal diduga akibat senjata tajam dan bengkak di dalam, luka ditemukan di kaki seperti bekas luka senjata tajam yang sudah dijahit.. ***
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tatang Suherman
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT