ADVERTISEMENT

Wah! AC dan Makanan Bharada E Bisa Diracun? Susno Duadji Minta Sang Justice Collaborator Dilindungi

Rabu, 10 Agustus 2022 16:03 WIB

Share
Kolase foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Kolase foto Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ke-4 dalam kasus pembunuhan Brigadir J, menyusul Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal (Brigadir RR), dan KM.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” ucap Kapolri.

 

Terkait keterlibatan Ferdy Sambo, Kapolri menyebut bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J adalah atas perintah dari Ferdy Sambo

“Ditemukan perkembangan baru, bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara j yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS,” ujar Listyo Sigit.

Lebih lanjut, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

 

Adapun pasal 340 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Selain Ferdy Sambo, dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM juga terancam hukuman yang sama.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT