Kemudian, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.
"Penyidik menerapkan pasal 340 subsider pasal 338 junc pasal 55 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K.
Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. (Zendy)