ADVERTISEMENT

Ngeri! Ferdy Sambo Jadi Otaknya, Motif Pembunuhan Brigadir J Hanya Bisa Didengar Orang Dewasa, Mahfud MD Sebut Itu Sensitif! Seperti Apa Sih?

Rabu, 10 Agustus 2022 22:41 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)
Kolase foto Brigadir J, dan 3 tersangka pembunuhnya, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka RR (Ricky Rizal), dan Irjen Ferdy Sambo. (Foto: ist/diolah dari google)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Adapun, Kapolri menyebut bahwa saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap saksi terkait motif. Disebutkan pula bahwa salah satu yang diperiksa adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

 “Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu PC (Putri Candrawathi)," ujar Listyo di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Diketahui sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka menyusul tiga lainnya yakni Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah otak dari pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu diduga memberi perintah eksekusi terhadap Bharada E.

 

 “Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka,” kata Listyo Sigit.

Kapolri juga mengumumkan Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Novryansah Yosua Hutabarat. Tiga dari empat tersangka selain Bharada E dikenakan pasal 340 KUHP.

Adapun, tiga tersangka lain selain Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan KM.

 

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, bahwa Ferdy Sambo dikenakan pasal 340 KUHP jo 55 dan 56.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT