Korupsi Dana Covid 19 Rp 2,6 Miliar, Mulai Masker Sampai Baju Hazmat, 20 Saksi Didengar Keterangannyya

Rabu 10 Agu 2022, 19:32 WIB
Sejumlah saksi usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Serang dalam kasus bantuan dana Covid. (haryono)

Sejumlah saksi usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Serang dalam kasus bantuan dana Covid. (haryono)

Freddy menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update