ADVERTISEMENT

Korupsi Dana Covid 19 Rp 2,6 Miliar, Mulai Masker Sampai Baju Hazmat, 20 Saksi Didengar Keterangannyya

Rabu, 10 Agustus 2022 19:32 WIB

Share
Sejumlah saksi usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Serang dalam kasus bantuan dana Covid. (haryono)
Sejumlah saksi usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Serang dalam kasus bantuan dana Covid. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Pelatihan menjahit baju hazmat dan masker untuk masyarakat. Disediakan barang digunting, dijahit. Pelatihannya tidak ketemu. Seharusnya membuat pelatihan menghasilkan kemampuan. Malah pembuatan bahan pembuatan masker. Lebih banyak nilainya, ketimbang pelatihannya," tambahnya.

Freddy menambahkan penyidik masih melakukan pengembangan, dalam perkara tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Kedua tersangka akan dijerat pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (haryono)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tatang Suherman
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT