ADVERTISEMENT

Ketika Orang Tua Sadarkan Bharada E untuk Mengaku Siapa Sebenarnya yang Membunuh Brigadir J

Rabu, 10 Agustus 2022 06:38 WIB

Share
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: Ist).
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.

Bharada E sendiri dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin mengatakan Bharada E mendapatkan perintah dari atasannya untuk menembak Brigadir J.

Namun, Burhanuddin tak menyebut siapa atasan Bharada E itu.

Info hari ini, dari keterangan Bharada E, dapat perintah menembak dari atasan," kata Burhanuddin.(*)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT