ADVERTISEMENT

Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online, Aturan Efektif Mulai 14 Agustus 2022

Rabu, 10 Agustus 2022 16:24 WIB

Share
Foto: Anggota Komisi V DPR Suryadi JP. (ist)
Foto: Anggota Komisi V DPR Suryadi JP. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR  menyoroti soal rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Aturan ini mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.

Anggota DPR dari Fraksi PKS Suryadi JP dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (10/8/2022) mengungkapkan, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Keputusan ini adalah  regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang di dalamnya terdapat pedoman penetapan batas tarif atas, dan tarif bawah ojek online dan sistem zonasi yang masih berlaku yaitu 3 zonasi," tutur Suryadi.

Anggota Komisi V DPR  dari daerah pemilihan Lombok, Nusa Tenggara Barat ini mengatakan, dalam menentukan batas tarif atas dan tarif bawah, Kemenhub telah memberikan rincian Komponen Biaya pembentuk tarif yang terdiri dari Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi, dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

"Sedangkan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Dengan demikian, Biaya Langsung merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan Biaya Tidak Langsung berupa biaya sewa aplikasi," terang dia.

Suryadi menilai kenaikan biaya sewa penggunaan aplikasi sebesar 20 persen adalah terlalu tinggi. Sebab dalam skema bisnis yang dijalankan perusahaan aplikasi, pengemudi adalah mitra sekaligus pemilik kendaraan sehingga perusahaan aplikasi tidak perlu mengeluarkan modal maupun biaya perawatan kendaraan.

"Dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut terlihat bahwa dari total biaya yang dibebankan kepada pelanggan, sebanyak 80 persen masuk sebagai pendapatan pengemudi," kata Suryadi.

Namun biaya tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai hal, mulai dari asuransi, perlengkapan keselamatan hingga perawatan kendaraan. Sehingga untuk memenuhi asas keadilan, Kemenhub perlu  menghitung secara cermat terlebih dahulu keuntungan bersih yang diperoleh pengemudi baru kemudian ditentukan besaran prosentase pemotongan untuk biaya sewa aplikasi.

"Biaya sewa aplikasi sebesar 20 persen sangatlah besar mengingat perusahaan aplikasi memiliki jutaan orang mitra pengemudi. Kita  dorong agar biaya sewa aplikasi ini dievaluasi dan sebaiknya diturunkan," tutur Suryadi.

Terakhir, kami  berharap dengan adanya kenaikan tarif ini, maka perusahaan aplikasi dapat terus meningkatkan standar pelayanan dengan terus memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap pengguna. (johara)

ADVERTISEMENT

Reporter: Agus Johara
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT