Buronan Bos PT Duta Palma Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 78 Triliun, KPK Pastikan DPO Tidak Ada di Indonesia

Rabu, 10 Agustus 2022 18:10 WIB

Share
Foto: Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Ist.)
Foto: Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi. (Ist.)

"Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian, serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambung Ketut.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka bersama dengan RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 terkait kasus dugaan rasuah ini.Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, mencapai nominal hingga Rp 78 triliun.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp78 triliun," kata Jaksa Agung dalam keterangan tertulis, Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan kontruksi kasus, diawali pada 2003, di mana SD melakukan kesepakatan dengan RTR untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit.

Selain itu, SD juga meminta persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas), dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," katanya. (Adam)

Halaman
Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar