ADVERTISEMENT

Bharada E Curhat Melalui Surat, Kasus Pembunuhan Brigadir J Dapat Terungkap

Rabu, 10 Agustus 2022 09:09 WIB

Share
Ilustrasi. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo merupakan tersangka tambahan dalam kasus tersebut. Pasalnya sudah ada 3 tersangka lain yang telah ditetapkan polri dalam kasus tewasnya Brigadir J pada Jumat 8 Juli lalu.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Bharada Richard Eliezer alias E, Brigadir Ricky Rizal dan K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas setelah mengalami tujuh luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 Juli di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Bharada Richard dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara, Brigadir Ricky dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dalam penyelidikan kasus tewasnya Yosua.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo juga kini ditempatkan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Di sana, Sambo bakal menjalani pemeriksaan intensif. (zendy)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT