Polri: Pelanggar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 11 Orang

Selasa 09 Agu 2022, 22:04 WIB
Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)

Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)

Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)
 

Berita Terkait

News Update