ADVERTISEMENT

Polri: Pelanggar Kode Etik dalam Kasus Tewasnya Brigadir J Bertambah Jadi 11 Orang

Selasa, 9 Agustus 2022 22:04 WIB

Share
Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)
Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, kata Agus, tak hanya Ferdy Sambo yang dikenakan pasal 340 KUHP dalam kasus tersebut. Ada dua tersangka lain yakni Brigadir RR dan KM.

Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT