Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)
-->
Pelanggar kode etik ditempatkan di Mako Brimbo Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (Poskota/Angga)
Kendati, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Keempat tersangka itu dikenakan pasal tersebut sudah sesuai dengan pemeriksaan penyidik dengan perannya masing-masing dalam kasus tewasnya Brigadir J. (Zendy)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.