ADVERTISEMENT

Penetapan Ferdy Sambo Sebagai Tersangka, Komisi III DPR: Kapolri Telah Memenuhi Harapan Publik, Tapi Ini Belum Akhir

Selasa, 9 Agustus 2022 22:25 WIB

Share
Arsul Sani. (foto: poskota/rizal siregar)
Arsul Sani. (foto: poskota/rizal siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Anggota Komisi III DPR  Arsul Sani mengatakan, pihaknya akan terus mengawal  penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Tentu ini belum langkah akhir dari penegakan hukum dalam kasus ini, masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III akan bersama mengawalnya," kata Arsul, Selasa (9/8/2022). 

Ia mengatakan, pihaknya mengapresiasi Kapolri dan jajaran pimpinan Polri atas langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri termasuk Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban. Kami yakini akan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri yang sempat turun karena kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR  Puan Maharani meminta Polri untuk segera menuntaskan kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ia juga mengingatkan agar kasus pembunuhan ini diselesaikan secara transparan.

“Apalagi kasus ini sudah banyak menyita perhatian publik yang cukup besar,” kata Puan, Selasa (9/8/2022).

Puan meminta agar jangan ada pihak yang coba-coba mengaburkan atau bahkan menutup-nutupi kasus yang sudah menjadi perhatian publik tersebut.  

"Ini menyangkut hilangnya nyawa seseorang, Polri harus bekerja profesional untuk menyelesaikan kasus ini, sekaligus menyelesaikan isu-isu liar yang sekarang beredar luas di masyarakat," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI ini.

Untuk diketahui,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim khusus menemukan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal.

Yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT