ADVERTISEMENT

Kejagung Blokir 5 Rekening Bank Milik PT Duta Palma Group yang Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun

Selasa, 9 Agustus 2022 20:11 WIB

Share
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," katanya. (Adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT