ADVERTISEMENT

Ada Bukti Baru yang Ditemukan, Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana terkait Tewasnya Brigadir J

Selasa, 9 Agustus 2022 10:44 WIB

Share
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)
Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan, terkait perkembangan kasus tewasnya Brigadir J, saat ini penyidik Mabes Polri telah mempergunakan dan memperluas penyidikan menjadi kasus pembunuhan berencana. 

Yakni yang semula pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan kini menambahkan Pasal 340KUHP tentang pembunuhan berencana yang sanksi pidananya lebih berat. 

"Pembunuhan terhadap orang dekat, mensrea nya harus sangat sangat serius. Jadi bila penyidik kini menerapkan tambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artinya adanya penemuan jejak bukti baru oleh penyidik. Biasanya setelah digelar perkara kembali, karena inilah yang menjadi landasan bagi penyidik untuk membuat penerapan tambahan pasal baru yang semula 338 KUHP kini ditambah penerapan pasal 340 KUHP," kata Azmi, Selasa 9 Agustus 2022.

Azmi mengatakan, penyidik dengan kecermatannya telah berhasil menemukan dalam kegiatan penyidikannya berupa kesesuaian fakta dan alat bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi karena bermuatan perencanaan. 

"Bahwa ada sesuatu jangka waktu antara adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak, termasuk metode, guna memastikan target tujuan pembunuhan tercapai dan tentu ini dilakukan dengan sengaja," ucapnya.

Jadi, lanjutnya, pasal pembunuhan berencana ini juga untuk memperluas pertanggungjawaban pidana dan menemukan pelaku otak utama yang dikategorikan intelektual dadernya.

"Pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang. Di mana pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban. Yang dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku pada saat akan melaksanakan pembunuhan," tutup Azmi. (rizal) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT