ADVERTISEMENT

Simak! Ternyata Sudah Ada 3 Tersangka dalam Kasus Brigadir J, Mahfud MD Sebut Perkembangannya Sudah Cepat, Siapa Saja?

Senin, 8 Agustus 2022 20:46 WIB

Share
Kolase foto Brigadir J dan Mahfud MD (Foto: ist.)
Kolase foto Brigadir J dan Mahfud MD (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ternyata sudah memunculkan 3 tersangka, hal itu diiungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD juga menyebut bahwa itu bisa berkembang dan pasalnya adalah pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 “Kan tersangka-nya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338,340, pembunuhan berencana,” ujar Mahfud MD ketika ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/8/2022).

Diketahui, saat ini tersangka kasus Brigadir J telah berkembang menjadi dua yakni Bharada E dan yang terbaru, Brigadir RR. Hal berdasarkan keterangan penyidik Bareskrim Polri.

 

Tersangka pertama, Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dijerat oleh pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua ada Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Diketahui, keduanya merupakan sopir dan ajudan dari Putri Candrawathi, Istri dari Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Soal kasus Brigadir J, Mahfud Md meyakini bahwa penetapan tersangka selanutnya akan mengarah pada peran Brigadir RR dan Bharada E.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT