ADVERTISEMENT

Pembentukan 3 DOB Papua, Anggota Komisi II DPR: Ikhtiar Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Serta Afirmasi Khusus Kepada OAP

Senin, 8 Agustus 2022 08:14 WIB

Share
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto/dokposkota)
Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus. (Foto/dokposkota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA , POSKOTA.CO.ID - Anggota  Komisi II DPR  Guspardi Gaus mengatakan, pemekaran 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di provinsi Papua merupakan bagian dari ikhtiar  Pemerintah untuk  melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. 

Selama ini pelayanan publik dan hambatan birokrasi terkendala dengan luasnya  wilayah Papua dan infrastruktur yang belum  memadai. Dengan penambahan 3 DOB baru di Papua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua. 

Menurutnya dimekarkannya 3 DOB Papua, merupakan amanat  dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76.  UU no 2/2021 merupakan Lex Specialis .

"Disaat provinsi lain pemekaran dihentikan sementara (moratorium),  Provinsi Papua mendapatkan perlakuan khusus dengan di mekarkan 3DOB di Papua oleh Pemerintah,"  kata Guspardi, Senin (8/8/2022).

Politisi PAN ini  menjelaskan,  pemekaran 3 DOB Papua ini sangat memberikan afirmasi khusus kepada Orang Asli Papua (OAP) dengan  memasukkan aturan khusus di bidang aparatur negara. Dimana formasi pengisian ASN akan di isi 80% oleh OAP.  

Tidak sekedar itu saja, untuk pertama kalinya pengisian ASN dengan penerimaan Asli Orang Papua yang berusia 48 tahun untuk calon ASN dan usia 50 tahun untuk tenaga honorer.

Dimana sebelumnya batas usia kedua formasi ini adalah 35 tahun. Kemudian, pemerintah juga telah menyusun 'roadmap' pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaran pemerintah di 3 Provunsi baru ini.

Mulai dari pelantikan Pj Gubernur, peresmian Provinsi, manajemen ASN sampai dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lain sebaginya.

Hal ini  menjadi bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua (OAP) memang sangat di perjuangkan dengan sungguh-sungguh.

Selain itu, bentuk perhatian khusus lainnya dimana Komisi II DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati seluruh anggaran untuk 3 DOB Papua bersumber dari APBN.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT