Merasa Tertekan Imbas Kasus Kematian Brigadir J, Bharada E Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator ke LPSK

Senin, 8 Agustus 2022 17:47 WIB

Share
Foto : Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Poskota/Ardhi)
Foto : Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Poskota/Ardhi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap  Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersedia menjadi justice collaborator (JC) guna membantu aparat hukum mengungkap perkara itu.

Menurut Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara saat mengajukan permohonan perlindungan bagi kliennya ke kantor Lembaga Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Senin (8/8/2022).

"Untuk kepentingan hukum dia (Bharada E) meminta kepada kami untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum dan dia bersedia menjadi JC (Justice Collaborator)," ucap Deolipa di kantor LPSK, Senin (8/8/2022).

Ia menambahkan, Bharada E bersedia untuk menjadi JC karena dirinya sadar bahwa  keterangan yang disampaikan sebenarnya berbeda dengan apa yang dialami. Bharada E pun tertekan secara psikis.

"Tidak nyaman bukan karena tekanan dari penyidik, tidak. Tapi tidak nyaman karena tindakan dia yang memang sudah dia lakukan tapi dia harus mengatakan hal yang berbeda dari yang dia alami. Sehingga dia hatinya merasa resah dan tidak nyaman," ungkap Deolipa.

Maka dari itu, Deolipa bersama kuasa hukum Bharada E lainnya, Muhammad Burhanuddin datang ke kantor LPSK dengan membawa fotokopi surat kuasa dan surat permohonan perlindungan Bharada E.

"Yang dibawa fotokopi surat kuasa kami, yang kedua surat permohonan perlindungan saksi selaku Richard Eliezer. Selanjutnya halaman kedua ditandangani oleh Deolipa dan Muhammad Burhanuddin," ungkap Deolipa.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan pihaknya sudah menerima surat permohonan perlindungan Bharada E dan permintaannya untuk menjadi JC.

"Hari ini kami sudah menerima kedatangan kuasa hukum dari Bharada E yang menyampaikan permohonan secara resmi tertulis kepada LPSK mengajukan Bharada E sebagai JC atau saksi pelaku," jelas Edwin.

Selanjutnya pihak LPSK, bakal mendalami peran dari Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J dengan cara meminta keterangan dari penyidik Bareskrim Polri yang rencananya bakal dilakukan pada Selasa (9/8/2022) esok.

Halaman
Reporter: Ardhi Ridwansyah
Editor: Novriadji Wibowo
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar