ADVERTISEMENT

Mantan Ketua KPUD Depok Tersandung Dugaan Kasus Korupsi Dijebloskan ke Rutan Sukamiskin Bandung Jawa Barat

Senin, 8 Agustus 2022 22:18 WIB

Share
Ilustrasi ditahan. (Foto/Pixabay/Ichigo121212)
Ilustrasi ditahan. (Foto/Pixabay/Ichigo121212)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015 ratusan juta rupiah, mantan Ketua KPU Depok, Titik Nurhayati dijebloskan ke dalam Rutan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Senin (8/8/2022).

Kasi Pidsus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan Titik Nurhayati disangkakan atas dugaan kasus korupsi dana Pilkada 2015.

"Sudah dikeluarkan hari ini penetapan dari hakim terkait untuk penahanan atas terdakwa Titik Nurhayati terkait dengan penetapan tersebut  telah dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum untuk menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin,” ujar Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin saat dikonfirmasi wartawan.

Selain itu mantan Ketua KPUD Depok jabatan priode 2013 - 2018, Titik Nurhayati
akan menjalani proses penahanan sampai dengan 6 September 2022, sampai dengan proses persidangan untuk selanjutnya akan ditentukan dalam vonis.

"Yang semula tidak ditahan namun sekarang jadi ditahan karena berkas perkara dari jaksa penuntut umum telah dilimpahkan ke pengadilan dalam hal ini hakim telah mengubah kewenangan sehingga hakim  mengeluarkan untuk dikeluarkannya penetapan untuk penahanan,” jelasnya di dampingi Jaksa Alfa Dera.

Sementara itu Arifin tidak menampik ada upaya dari pengacara terdakwa untuk mengajukan  penangguhan.

"Pengajuan dari pengacara terdakwa untuk di acc apa belumnya itu semua tergantung permohonannya ke hakim," tambahnya.

Arifin menambahkan untuk saat ini dalam melakukan pelaksanaan penahanan sudah dilakukan dikirim ke rutan.

Lebih lanjut Mochtar mengatakan, bahwa terdakwa diantar langsung oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok ke Rutan Sukamiskin.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani administrasi dan pengecekan kesehatan untuk kemudian dibawa ke rutan,” tutupnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT