ADVERTISEMENT

Ini Keterlibatan Brigadir RR dalam Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J, Penyidik Kantongi Buktinya

Senin, 8 Agustus 2022 14:39 WIB

Share
Bharada RR jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (dok. istimewa)
Bharada RR jadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (dok. istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini makin menunjukkan titik terang.

Terbukti, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan, pihaknya memiliki bukti terkait penetapan tersangka kepada ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (Brigadir RR).

Sebagai informasi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Ia diduga melakukan percobaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022). 

Brigjen Andi Rian mengatakan, penyidik hingga kini sudah memiliki bukti-bukti yang kuat guna menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.  

"(Penyidik) punya alasan dengan dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka," tutur Brigjen Andi Rian, Senin (8/8/2022).  

Namun, ia enggan merinci dua alat bukti tersebut karena masih menjadi materi penyidikan yang tidak bisa disebarluaskan.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya belum bisa membongkar motif atau keterlibatan Brigadir RR atas tewasnya Brigadir Yosua.

"Itu materi penyidikan, bukan untuk publikasi," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dan sopir Putri Candrawati, yakni Bharada RE.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT