Mengenal Justice Collaborator, Sikap yang Diambil Bharada E Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kematian Brigadir J

Minggu, 7 Agustus 2022 15:38 WIB

Share
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) siap melakukan justice collabolator. (dok. Poskota)
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) siap melakukan justice collabolator. (dok. Poskota)

- Memberikan informasi yang diperlukan kepada penegak hukum

- Memberikan kesaksian dalam proses peradilan

Dengan kata lain, peran Justice Collaborator di sini sebagai tersangka sekaligus saksi diharuskan memberikan keterangan dalam persidangan.

Biasanya keterangan tersebut sangat sulit didapatkan, nantinya keterangan itu menjadi pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan.

Keuntungan Bharada E jika mengajukan Justice Collaborator ke LPSK, salah satunya akan mendapatkan keringanan pidana.

Pada kesempatan yang sama, Deolipa Yumara juga menegaskan pendampingannya sebagai kuasa hukum baru Bharada E.

"Kami malam hari ini ditunjuk sebagai kuasa hukum yang baru dari saudara Richard Eliezer atau Bharada E. Status yang bersangkutan yaitu tersangka, karena sebelumnya pengacara dahulu mengundurkan diri," pungkas Deolipa.(*)

 

 

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar