ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Jelaskan Soal Nama atasan Bharada E yang Perintahkan Lakukan Pembunuhan Brigadir J

Minggu, 7 Agustus 2022 20:54 WIB

Share
Dua kuasa hukum dan Bharada E. (Foto: Diolah dari Google).
Dua kuasa hukum dan Bharada E. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dia juga tidak bisa memastikan apakah ada ajudan lain dalam kasus polisi tembak polisi ini yang ditangkap.

"Belum bisa saya sebut berapa namanya. Kita belum dapat info itu (ajudan lain yang ditangkap), belum dapat," pungkasnya.

Sebelumnya, soal pengusutan Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan, saat ini semua masih berproses, baik di Irsus (Inspektorat Khusus) maupun di Timsus bentukan Kapolri.

Menurut Kadiv Humas, Irjen Ferdy Sambo belum dijadikan tersangka, dan belum ditahan. Tapi dari Irsus telah menetapkan bahwa  Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terrsangkut masalah ketidakprofesional penangan olah TKP.

Dalam hal ini, kata dia, sesuai arahan Kapolri, selain Timsus ada Inspektorat khusus, sudah periksa 25 orang. 4 sudah ditempatkan tempat khusus, dalam rangka pembuktian yang lain dulu, yakni pemeriksaan ketidakprofesionalan menangani olah TKP di Duren Tiga.

Dari hasil kegiatan pemeriksaan Tim gabungan, Wasriksus (Pengawasan Pemeriksaan khusus) terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Kadiv Humas menambahkan, Irsus Polri menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran menyangkut masalah ketidakprofesional penanganan olah TKP.

"Dari pemeriksaan Wasriksus Irsus, menyangkut perkara tersebut sudah memeriksa 10 saksi, dari 10 saksi tersebut,  Irsus Polri menetapkan bahwa Irjen FS diduga melakukan pelanggaran terrsangkut masalah ketidakprofesional penangan olah TKP," tandasnya.

Lantas awak media menanyakan, dalam dugaan pelanggaran itu, apa kesalahan Irjen Ferdy Sambo? Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi prasetyo mengatakan, kesalahannya Irjen Ferdy Sambo dalam melakukan oleh TKP seperti pengambilan CCTV.

"Dalam pelaksanaan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya. Ini nanti , saya tidak mau menyampaikan buru-buru, menunggu dulu betul-betul kerja Timsus selesai semuanya baru bisa dijelaskan komprehensif," kata Irjen Dedi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT