ADVERTISEMENT

Akhirnya Terungkap Jelas, Bharada E Diperintah untuk Menembak Jhosua, Siapa yang Perintah, Ini Kata Pengacara Deolipa Yumara

Minggu, 7 Agustus 2022 17:12 WIB

Share
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan Bharada E dengan sangkaan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal itu menunjukkan pembunuhan dengan sengaja. 

Pasal itu berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Sedangkan pasal 55 dan 56, mengartikan ada pihak lain yang turut serta.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT