Akhirnya Terungkap Jelas, Bharada E Diperintah untuk Menembak Jhosua, Siapa yang Perintah, Ini Kata Pengacara Deolipa Yumara

Minggu, 7 Agustus 2022 17:12 WIB

Share
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).
Ilustrasi Bharada E dan Brigadir J. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - 
Pengacara Bharada E atau Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya siap membongkar kejadian sebenarnya di rumah dinas Fredy Sambo pada saat brigadir Jhosua terkapar setelah tertembak.

Dikutip dari wawancara dengan kompas TV, Deolipa mengatakan bahwa bharada E ada yang merintah untuk menembak. Jadi, kata dia, tidak seperti cerita tembak menembak seperti diramaikan sebelumnya. Tembak menembak ada, tapi bukan seperti yang disampaikan oleh pejabat polisi sebelumnya.

Ketika ditanya pewawancara siapa yang memerintah menembak, Delipa hanya mengatakan itu masih didalami penyidik. Yang pasti E telah siap untuk menjadi justice collaborator. "Dia telah berdoa, dan sekarang hatinya telah lega. Sudah merasa lepas dari ketegangan sehingga. Dia pun merasa bersalah kepada Jhosua," kata Deolipa dikutip dari wawancara tersebut.

 

 

Dua kuasa hukum dan Bharada E. (Foto: Diolah dari Google).

Seperti diberitakan sebelumnya, menyusul pengunduran diri pengacara Bharada E, Nahot Silitonga, kini Bareskrim Polri menunjuk Deolipa Yumara menjadi kuasa hukum baru untuk Bharada Eliezer.

Dalam keterangan pertamanya kepada wartawan Minggu (7/8) dinihari, Deolipa mengaku sudah bertemu dengan Bharada E. Kata Deolipa, E atau Richard Eliezer kondisinya baik-baik. Dia bahkan bercerita tidak menutup kemungkinan akan menjadi Justice Collaborator. Oleh karena itu, dia akan membawa E ke lembaga perlindungan saksi.

Jika E jadi menjadi Justice Collaborator maka diharapkan E akan membongkar apa motif sebenarnya, dan siapa saja yang terlibat, juga kronologi saat terjadi penembakan Brigadir Jhosua.

Sementara itu, sabtu siang pengacara Richard Eliezer atau Bharada E,  Nahot Silitonga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyatakan bahwa ia dan tim kuasa hukum lain sebagai pengacara E.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar