Roy Suryo Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya Dijerat Pasal Penistaan Agama

Sabtu 06 Agu 2022, 00:47 WIB
Roy Suryo: Kalau data Presiden saja bisa bocor, lalu bagaimana dengan data masyarakat biasa? (Foto/dokpribadi)

Roy Suryo: Kalau data Presiden saja bisa bocor, lalu bagaimana dengan data masyarakat biasa? (Foto/dokpribadi)

Roy Suryo lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.

Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Namun, polisi menyatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dari laporan pakar telematika itu. (win)

Berita Terkait

News Update