ADVERTISEMENT
Roy Suryo Langsung Ditahan Setelah Diperiksa Lagi oleh Polda Metro Jaya Dijerat Pasal Penistaan Agama
Sabtu, 6 Agustus 2022 00:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dengan adanya dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP..
Roy Suryo lewat kuasa hukumnya juga membuat laporan polisi terkait unggahan itu. Ia melaporkan tiga akun media sosial yang diduga sebagai pengunggah pertama meme tersebut.
Laporan Roy teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 16 Juni 2022. Roy melaporkan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Namun, polisi menyatakan pihaknya tak menemukan unsur pidana dari laporan pakar telematika itu. (win)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT