ADVERTISEMENT

Pemprov Banten Rencanakan Dana Cadangan Rp596 Miliar Lebih Untuk Pemilu Serentak 2024

Sabtu, 6 Agustus 2022 20:50 WIB

Share
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang. (ist)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pedoman untuk dana cadangan tercantum dalam : Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lantas, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (haryono)
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT