Pemprov Banten Rencanakan Dana Cadangan Rp596 Miliar Lebih Untuk Pemilu Serentak 2024

Sabtu 06 Agu 2022, 20:50 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang. (ist)

Pj Gubernur Banten Al Muktabar saat menyampaikan nota pengantar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kota Serang. (ist)

Lantas, Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Yang Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; serta Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (haryono)
 

Berita Terkait

News Update