ADVERTISEMENT

Terbukti Melakukan Pencurian di Negara Asal, WN Hongaria Diekstradisi

Jumat, 5 Agustus 2022 11:51 WIB

Share
Warga Negara Hongaria di Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (iqbal)
Warga Negara Hongaria di Bandara Internasional Soekarno - Hatta. (iqbal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Melakukan pencurian dan pergi ke Indonesia, Robert Hovath Warga Negara Asal Hongaria di ekstradisi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta.

Pemulangan ini dilakukan melalui keputusan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.

Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengatakan pihaknya mengawal proses ekstradisi lantaran terbukti melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara berulang terhadap barang yang bernilai cukup besar (the felony of theft committed continuously, in respect of considerable value, as a habitual offence) tindak pidana pencurian ringan dan percobaan pencurian (the misdemeanor and the attempted felony of theft) di Hongaria.

"Melalui keputusan Presiden RI No. 7 tahun 2022 tanggal 31 Mei dan Surat Asisten Deputi Administrasi Hukum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor R-60/D1/AH/HK.07/06/2022 tanggal 8 Juni 2022.

Pemerintah Indonesia mengabulkan permintaan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Hongaria," ungkap Tito, Jumat (5/8/2022).

Kata Tito permintaan ekstradisi ini didasarkan pada hubungan bilateral yang baik antara kedua negara. Pemenuhan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

"Sebelumnya, pada tahun 2011 Pemerintah RI berhasil menyerahkan Termohon Ekstradisi bernama Eva Horvath ke Hongaria terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan." jelasnya.

Kemudian, lanjut Tito, Robert Hovath diberangkatkan menggunakan pesawat Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR 955 pada tanggal 5 Agustus 2022 pukul 00:10 WIB dini hari.

"Robert Horvath berhasil ditangkap oleh pihak Kepolisian RI pada tanggal 13 Maret 2021 dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di rumah tahanan Polda Metro Jaya," jelasnya.

Tito menambahkan setelah diselesaikannya proses persidangan ekstradisi terhadap Robert Horvath, pada tanggal 17 Januari 2022 terbit Penetapan Pengadilan Jakarta Selatan Nomor 1/Pid.C-Ekstradisi/2022/PN.Jkt.Sel dan selanjutnya Presiden RI melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tertanggal 31 Mei 2022 mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Hongaria dimaksud.

“Penyerahan yang dilakukan pada hari ini menunjukan adanya komitmen yang tinggi dari Pemerintah RI untuk ikut serta secara aktif dalam pemberantasan kejahatan lintas negara melalui kerjasama internasional di bidang ekstradisi,” tutupnya. (Muhammad Iqbal) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT