Selain melanggar peraturan daerah, PT BMKU semestinya terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagaimana pihak BRMB membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Harusnya kalau sudah terpasang penyegelan sudah membuktikan PT BMKU melanggar tata ruang. Kami berharap aparat memproses secara pidana," kata Zhigo. (deny)