ADVERTISEMENT

Massa Kepung Kantor Gubernur Anies Baswedan, Minta Penyerobotan RTH Ditindak Tegas

Jumat, 5 Agustus 2022 19:39 WIB

Share
Massa mengepung kantor Gubernur Anies Baswedan minta pelanggar RTH ditindak tegas. (Ist)
Massa mengepung kantor Gubernur Anies Baswedan minta pelanggar RTH ditindak tegas. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Sesuai tata ruang, keberadaan pabrik dimana PT BMKU berdiri saat ini seharusnya sesuai peruntukannya dimaksudkan untuk memperindah fungsi kawasan ruang terbuka hijau yang selama ini dikerjakan.

"Kami rakyat menengah kebawah ingin mendapat hak mengihirup oksigen atau udara sejuk ditengah aktivitas industri kota. Perjuangan kami sebenarnya sejalan dengan Pak Anies memperindah kasawasan ruang terbuka hijau," tutur Proyogo.

Koordinator Aksi lainnya, Dulamin Zhigo menuturkan bahwa secara aturan, lahan yang dijadikan pabrik milik PT BMKU seharusnya diperuntukan untuk kawasan ruang terbuka hijau.

Selain melanggar peraturan daerah, PT BMKU semestinya terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sebagaimana pihak BRMB membuat laporan aduan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.

"Harusnya kalau sudah terpasang penyegelan sudah membuktikan PT BMKU melanggar tata ruang. Kami berharap aparat memproses secara pidana," kata Zhigo. (deny)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT