ADVERTISEMENT

Kaget Dengar Kasus Penimbunan Bansos Dihentikan, Hotman Paris: Honor Gue Gimana Ini?

Jumat, 5 Agustus 2022 12:18 WIB

Share
Pengacara JNE, Hotman Paris. (Foto: Ist).
Pengacara JNE, Hotman Paris. (Foto: Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menghentikan kasus penimbunan bansos yang terjadi di area tanah lapang, Sukmajaya, Depok. Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut.

“Sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan, termasuk di dalamnya JNE Express,” kata Endra, kemarin (4/8/2022).
 
Ia pun membeberkan beras seberat 3,4 ton yang ditanam merupakan beras yang sudah rusak.

"Dengan adanya kerusakan beras yang diganti, negara tidak dirugikan. Kemudian Masyarakat juga tidak dirugikan. Karena masyarakat yang seharusnya menerima bantuan sudah tersalurkan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, mengatakan penyelidikan terkait kasus bansos yang ditimbun sudah dihentikan.

"Ya kami hentikan, proses penyelidikan kami hentikan,” katanya.

Mendengar berita itu, Kuasa Hukum JNE, Hotman Paris, menuturkan pendapatnya terkait kasus bansos yang ditimbun telah diberhentikan.

Pengacara kondang itu mengaku kaget mendengar kasus beras ditimbun telah diberhentikan. Ia bertanya kepada salah seorang wartawan kapan pernyataan tersebut dilontarkan.

"Siapa mengatakan?,” ujarnya.

“Polda (Metro Jaya),” jawab si wartawan.

“Hah? Kapan dia menyatakan?,” kata Hotman menunjukkan ekspresi kaget.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT