PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Pasar (Diskoperindag) Pandeglang menyegel tiga kios di Pasar Badak lantaran tak kunjung membayar tunggakan sewa.
Penyegelan tersebut, dengan cara ditempeli stiker bertuliskan "Kios ini disegel karena tidak bayar retribusi sewa sesuai Perda Nomor 9 tahun 2021 tentang retribusi jasa bersama".
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Pandeglang, Johanes Waluyo mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Akan tetapi hingga saat ini pengguna kios tidak juga melakukan pembayaran tunggakan.
"Akhirnya, hari ini kita lakukan penyegelan. Karena sebelumnya juga sudah diberikan peringatan," ungkap Johanes di saat menyegel kios di Pasar Badak Pandeglang, Kamis 4 Agustus 2022.
Penyegelan ini dilakukan sebagai peringatan kepada pengguna kios, karena masih banyak yang mengalami tunggakan retribusi.
Tujuannya adalah, pertama sekarang ini pihaknya tengah melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena Diskoperindag Pandeglang memiliki beban PAD yang harus dipenuhi sesuai target.
"Sementara, di pasar ini ada ratusan pedagang yang memiliki tunggakan retribusi sewa kios. Maka kita berupaya supaya pengguna kios dapat memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang ada," katanya.
Sebelum disegel dan diberikan teguran, pihaknya juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengguna kios. Namun karena tidak diindahkan, akhirnya diberikan peringatan satu sampai 3 kali.
"Namun karena pengguna kios tidak ada upaya untuk melakukan pembayaran. Hari ini kami lakukan tindakan tegas dengan penyegelan," tegasnya.
Johanes mengaku, banyak dari penunggak sewa sejak tahun 2019 hingga saat ini.
"Dan besarnya tunggakannya juga bervariatif, tetapi memang kita berusaha memberikan shock terapi kepada para pedagang karena ini aset milik pemerintah daerah yang tercatat di dinas kami, jadi kita bertanggungjawab untuk mengoptimalkan PAD," ujarnya.