JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Arab Saudi resmi menghapus kewajiban menunjukkan hasil negatif/nonreaktif tes PCR/Antigen pada jemaah haji dan umrah dari luar negeri.
Sebagai informasi, syarat tersebut bersifat wajib, jika ingin masuk ke wilayah Kerajaan Saudi.
Kebijakan itu sendiri telah dikonfirmasi oleh Kementerian Haji dan Umrah, seperti dikutip dari Saudi Gazzete, Kamis (4/8/2022).
Selengkapnya, berikut aturan terbaru umrah 2022 yuk simak!
Setiap jemaah umrah masih diwajibkan untuk memiliki asuransi kesehatan yang dapat menanggung biaya perawatan.
Hal tersebut berguna jika jemaah yang bersangkutan terinfeksi Covid-19, selama berada di Saudi.
Adapun durasi tinggal untuk jemaah umrah internasional di Arab Saudi dibatasi maksimal 90 hari atau dalam kata lain, Visa Umrah hanya berlaku selama 90 hari saja.
Selama masa itu, pemilik Visa Umrah diizinkan untuk bepergian ke kota-kota yang ada di Saudi, tidak terbatas pada Mekkah dan Madinah saja.
Syarat mengajukan Visa Umrah
Berikut syarat untuk mendapatkan Visa Umrah dari pemerintah Arab Saudi bagi jemaah asal Indonesia, berdasarkan situs resmi Kementerian Haji dan Umrah:
- Telah memiliki tiket pulang pergi