ADVERTISEMENT

PAN Usulkan 6 Nama Capres dan Cawapres ke KIB, Siapa Tokoh yang dari Internal Partai?

Kamis, 4 Agustus 2022 23:49 WIB

Share
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya menyebut, PAN akan mengusulkan 6 nama untuk diperjuangan sebagai Capres dan Cawapres 2024 kepada Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan PPP.

Bima yang juga Wali Kota Bogor ini mengatakan, bahwa 6 nama itu akan dimatangkan dalam Rakernas PAN pada 27 Agustus 2022.

“Enam nama itu, merupakan aspirasi dari internal PAN. Mereka akan diusung 2024 sebagai Capres dan Cawapres,” jelas Bima dalam keterangan tertulisnya, Kamis, (4/8/2022).

Menurut dia, setelah nama-nama itu diputuskan dalam Rakernas, selanjutnya akan kembali didiskusikan kembali bersama Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) bersama Golkar dan PPP.

“Nama-nama itu dikomunikasikan dengan KIB. Dibicarakan lagi bersama-sama. Kan ada 6 nama, kita akan diperjuangkan di KIB,” kata Bima.

Pun tidak secara tegas Bima menyebutkan 6 nama-nama yang diusulkan PAN. Lantas siapa yang dari internal partai PAN?  Beberapa nama disebut Bima akan diusulkan PAN sebagai Capres atau Cawapres 2024 seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Lantas, Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri BUMN Erick Thohir, atau Ketum Golkar Airlangga Hartarto. Ternyata dari 6 nama tersebut semua dari luar PAN, tidak ada yang dari internal PAN.

Beberapa waktu lalu, Bima mengatakan bahwa pihaknya memiliki sejumlah kriteria dalam menyaring enam nama untuk menjadi capres atau cawapres.

Kriteria paling utama adalah sosok yang nasionalis dan religius, karena mengawal Indonesia membutuhkan moral agama dalam memimpinnya.

Kriteria kedua, enam nama yang dipilih telah memiliki rekam jejak yang baik dalam hal kepemimpinan. Baik lewat legislatif, seperti anggota DPR atau DPRD. Ataupun eksekutif, seperti kader yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Wanto
Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT