Minta Pergub terkait Penggusuran Dicabut, KRMP Kembali Geruduk Kantor Anies Baswedan

Kamis 04 Agu 2022, 15:10 WIB
Perwakilan KRMP saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)

Perwakilan KRMP saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta. (foto: poskota/aldi)

"Pergub DKI 207/2016 menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan hak asasi manusia," tandasnya. (aldi)

Berita Terkait

News Update