Saat ini diketahui pelaku masih menjalankan pemeriksaan di Mapolsek Balaraja.
"Atas perbuatannya tersangka digelandang ke Polsek Balaraja untuk pemeriksaan lebih dan tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Veronica Prasetio)