Akhirnya, Guru Ngaji di Depok yang Mencabuli 10 Santrinya Dijatuhi Vonis 19 Tahun Penjara oleh PN Depok

Rabu 03 Agu 2022, 18:21 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

Rio mengatakan Tim Jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan Maksimal Membuktikan sebua dakwaannya bahkan di persidangan Jaksa sampai menghadirkan 3 ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Serta jaksa Penuntut umum Juga sampai membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.

"Dipersidang terdahulu mengungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul 'Tato sexy Celine Evangelista' yang sering diakses terdakwa di waktu tengah malam," tutupnya. (Angga)
 

Berita Terkait

News Update