ADVERTISEMENT
Selasa, 2 Agustus 2022 20:45 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, seluruh pemangku kepentingan diharapkan bisa memahami terhadap tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga ketika mengeksekusi tidak ada kesalahan yang berakibat pada persoalan hukum," jelasnya.
Sementara itu Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengklaim bahwa pihaknya ingin memberikan salah satu solusi bagaimana kita bisa lebih transparan dan akuntabel dalam menyusun laporan keuangan.
"Angka sementara besaran piutang itu mencapai Rp2,3 triliun yang berasal dari piutang pajak dan retribusi. Nantinya proses penyelesaian yang terkait pajak itu bersama direktorat pajak sedangkan untuk persoalan kekayaan negara bersama DJKN," jelasnya.
Meskipun nanti secara neraca dihapuskan, lanjut Rina, tapi ketika ada pembayaran masuk maka akan tetap tercatat sebagai pemasukan. Hanya saja memang, jika tidak dilakukan penghapusan persoalan piutang itu akan tetap menjadi catatan laporan. (Luthfillah)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT