"Dalam pencarian ini, KPK juga mengapresiasi pihak Kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud," sambungnya.
Adapun Ricky, diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Namun sayang, dalam hal ini KPK masih enggan berkenan untuk dapat membeberkan konstruksi serta pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Lebih jauh, Ricky diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHAP. (Adam)