ADVERTISEMENT

Polisi Berhasil Ungkap Motif Pengeroyok Wartawan di Jaktim Hingga Tewas, Begini Kata Kapolres Metro Jakarta Timur

Senin, 1 Agustus 2022 19:05 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono (kiri) (Poskota/Ardhi)
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono (kiri) (Poskota/Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA.POSKOTA.CO.ID- Polisi berhasil menangkap AE dan MR, pelaku pengeroyokan seorang wartawan di Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur. Adapun motifnya lantaran salah satu pelaku tak terima ditegur korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan saat itu pelaku berinisial MF ditegur korban berinisial DP lantaran buang air kecil di halaman depan rumahnya.

Menurut Budi, korban DP sempat memaki MF dan sempat terjadi cek cok. Tak terima, pelaku kemudian pulang memanggil ayahnya berinsial AE dan kemudian mendatangi korban untuk mengeroyoknya.

"Lantaran tidak terima dimaki-maki oleh korban, RF memanggil ayahnya yakni, AE ke lokasi," ujar Budi saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (1/8/2022)

"Saat kedua tersangka tiba, DP menyiapkan sebilah parang dan kemudian mengayunkan parang, namun berhasil dihindari. Kedua tersangka segera membalas dengan pukulan balok kayu, sehingga korban tersungkur dan kemudian dikeroyok," sambungnya.

Budi mengungkapkan, tersangka RF memukul korban dengan batu dan AE menggunakan balok kayu untuk menyerang korban. Akibat pengeroyokan ini, DP mengalami sejumlah luka di kepala dan tangan hingga akhirnya meninggal.

"Awalnya dipegang tangan korban, lalu dipukul kepala korban oleh anaknya pakai batu. Akhirnya disusul pakai balok dan pakai parang. Sebenarnya parang ini punya korban, karena korban membela diri. Tapi ternyata diambil pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, RF bersama ayahnya, AE akan dikenakan dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancamannya pidana penjara di atas lima tahun.

ADVERTISEMENT

Reporter: Dwiyan
Editor: Dwiyan
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT